Kejari Nisel Tahan Mantan Bendahara Disdik Nisel Terkait Kasus USBM
MediaNias.ID, Nias Selatan -Timpenyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Dinas Pendidikan Tahun 2012 berinisial PZ, pada Rabu, (4/12/2019).
Hal ini dikatakan Kajari Nisel, Rindang Onasis melalui Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, SH kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis, (5/12/2019).
Ia menerangkan, terkait lanjutan pengembangan penyidikan kasus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh USBM di Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Tahun2012-2013, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap PZ dengan Surat penetapan tersangka Nomor : B-1062/L.2.30/Fd.1/12/2019 tertanggal 4 Desember 2019.
Dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan Nomor Surat Perintah Penahanan : Print-01/L.2.30/Fd/12/2019.
"Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp. 5,8 miliar lebih dan sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara terkait kasus itu," tandasnya.
Saat ini, kata dia, Tersangka dititip di Lapas Kelas III, Telukdalam Kabupaten Nias Selatan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Subs. Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.
Ia menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait yang dapat diminta pertanggungjawabannya.
Hal ini dikatakan Kajari Nisel, Rindang Onasis melalui Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, SH kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis, (5/12/2019).
Ia menerangkan, terkait lanjutan pengembangan penyidikan kasus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh USBM di Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Tahun2012-2013, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap PZ dengan Surat penetapan tersangka Nomor : B-1062/L.2.30/Fd.1/12/2019 tertanggal 4 Desember 2019.
Dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan Nomor Surat Perintah Penahanan : Print-01/L.2.30/Fd/12/2019.
"Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp. 5,8 miliar lebih dan sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara terkait kasus itu," tandasnya.
Saat ini, kata dia, Tersangka dititip di Lapas Kelas III, Telukdalam Kabupaten Nias Selatan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Subs. Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.
Ia menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait yang dapat diminta pertanggungjawabannya.