Kontrak Kerja GBD Yang Belum Sarjana di Nias Utara Tidak Diperpanjang
MediaNias.ID, Nias Utara - Guru Bantu Daerah (GBD) di Kabupaten Nias Utara yang belum di perpanjang kontrak kerjanya ditahun 2019 ini akan kembali di kontrak setelah menyelesaikan jenjang pendidikan Strata Satu (S1). Terdapat ratusan GBD di Nias Utara yang tidak diperpanjang kontraknya tahun ini.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Dr. Binahati Waruwu menjelaskan nantinya Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang GBD akan dirubah atau ditambahkan sebagian pasalnya untuk diberi kesempatan bagi GBD yang belum S1.
"Kita barusan aja RDP di DPRD terkait GBD yang belum diperpanjang kontraknya tahun ini oleh karena belum memenuhi kualifikasi S1, kita perlu memikirkan nasib GBD ini karena sudah mengabdi cukup lama selama ini, untuk itu harus disertai dengan regulasi dan tadi di DPRD telah disepakati dalam waktu dekat akan dirubah perda nomor 7 tahun 2017, sehingga GBD tersebut dapat di kontrak kembali setelah menyelesaikan S1," jelas Binahati saat diwawancarai diruang kerjanya kantor Dinas Pendidikan di Lotu, jumat (1/3/2019).
Pada Perda itu nantinya menurut Binahati Waruwu akan diberi batasan waktu kepada GBD yang belum diperpanjang kontraknya tahun ini untuk menyelesaikan S1.
"Tadi DPRD memberi batasan waktu hingga akhir tahun 2019, upaya ini dilakukan agar GBD yang belum diperpanjang kontraknya termotifasi untuk segera menyelesaikan study," katanya.
Untuk sementara, pada tahun 2019 ini Dinas Pendidikan telah menginstruksikan kepada seluruh sekolah dikabupaten Nias Utara agar GBD tahun 2018 yang belum diperpanjang kontrak tahun ini dijadikan guru sukarela.
"Tetap mereka itu berstatus GTT, namun gaji GTT untuk tahun ini belum kita anggarkan, tidak bisa juga dianggarkan melalui dana BOS karena persyaratannya itu harus S1 dan minimal penugasan mereka ditanda tangani oleh kepala dinas pendidikan," terangnya.
Binahati Waruwu diakhir keterangannya menghimbau kepada seluruh GBD yang belum diperpanjang kontraknya tahun 2019 ini yang berjumlah kurang lebih 250 orang untuk tetap bersungguh-sungguh menyelesaikan S1 hingga akhir tahun 2019 ini.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Dr. Binahati Waruwu menjelaskan nantinya Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang GBD akan dirubah atau ditambahkan sebagian pasalnya untuk diberi kesempatan bagi GBD yang belum S1.
"Kita barusan aja RDP di DPRD terkait GBD yang belum diperpanjang kontraknya tahun ini oleh karena belum memenuhi kualifikasi S1, kita perlu memikirkan nasib GBD ini karena sudah mengabdi cukup lama selama ini, untuk itu harus disertai dengan regulasi dan tadi di DPRD telah disepakati dalam waktu dekat akan dirubah perda nomor 7 tahun 2017, sehingga GBD tersebut dapat di kontrak kembali setelah menyelesaikan S1," jelas Binahati saat diwawancarai diruang kerjanya kantor Dinas Pendidikan di Lotu, jumat (1/3/2019).
Pada Perda itu nantinya menurut Binahati Waruwu akan diberi batasan waktu kepada GBD yang belum diperpanjang kontraknya tahun ini untuk menyelesaikan S1.
"Tadi DPRD memberi batasan waktu hingga akhir tahun 2019, upaya ini dilakukan agar GBD yang belum diperpanjang kontraknya termotifasi untuk segera menyelesaikan study," katanya.
Untuk sementara, pada tahun 2019 ini Dinas Pendidikan telah menginstruksikan kepada seluruh sekolah dikabupaten Nias Utara agar GBD tahun 2018 yang belum diperpanjang kontrak tahun ini dijadikan guru sukarela.
"Tetap mereka itu berstatus GTT, namun gaji GTT untuk tahun ini belum kita anggarkan, tidak bisa juga dianggarkan melalui dana BOS karena persyaratannya itu harus S1 dan minimal penugasan mereka ditanda tangani oleh kepala dinas pendidikan," terangnya.
Binahati Waruwu diakhir keterangannya menghimbau kepada seluruh GBD yang belum diperpanjang kontraknya tahun 2019 ini yang berjumlah kurang lebih 250 orang untuk tetap bersungguh-sungguh menyelesaikan S1 hingga akhir tahun 2019 ini.