Bawaslu Nias Selatan Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019
MediaNias.ID, Nias Selatan - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Nias Selatan Gelar Sosialisasi Pengawasan dalam rangka Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Rabu (06/03/2019) di Aula Hotel Yonnas jalan Pasir Putih Kelurahan Pasar Telukdalam Nias Selatan.
Pada kesempatan itu, turut hadir : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gayus Duha, Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Anggota DPRD Nias Selatan Karyawan Bago.
Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.IK, Danramil 12/Telukdalam, Mewakili Danlanal Nias oleh Paur Hartib Denpomal Lanal Nias Lettu Lau (PM) Muzai Nurrido, mewakili Kajari Nias Selatan, Pimpinan Parpol, Ormas, Mahasiswa, Pers dan LSM.
Pada kesempatan pemaparan materi yang disampaikan Anggota Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Harapan Bawaulu berharap kepada masing-masing Parpol agar segera mendaftarkan Tim Kampanye ke KPU Kabupaten Nias Selatan dan selanjutnya, KPU meneruskan Ke Bawaslu.
Terkait lokasi kampanye, dia berharap agar parpol tidak melakukan Kampanye di gereja, mesjid dan sebagainya, karena hal itu tidak diperbolehkan dalam PerBawaslu. Dan begitu juga pemasangan stiker Parpol atau foto Caleg di mobil, tidak diperbolehkan. Hal ini, pihaknya dan bekerja sama dengan Aparat Keamanan, akan dilakukan penertiban, tegas Harapan Bawaulu.
Pada kesempatan itu, turut hadir : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gayus Duha, Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Anggota DPRD Nias Selatan Karyawan Bago.
Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.IK, Danramil 12/Telukdalam, Mewakili Danlanal Nias oleh Paur Hartib Denpomal Lanal Nias Lettu Lau (PM) Muzai Nurrido, mewakili Kajari Nias Selatan, Pimpinan Parpol, Ormas, Mahasiswa, Pers dan LSM.
Pada kesempatan pemaparan materi yang disampaikan Anggota Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Harapan Bawaulu berharap kepada masing-masing Parpol agar segera mendaftarkan Tim Kampanye ke KPU Kabupaten Nias Selatan dan selanjutnya, KPU meneruskan Ke Bawaslu.
Terkait lokasi kampanye, dia berharap agar parpol tidak melakukan Kampanye di gereja, mesjid dan sebagainya, karena hal itu tidak diperbolehkan dalam PerBawaslu. Dan begitu juga pemasangan stiker Parpol atau foto Caleg di mobil, tidak diperbolehkan. Hal ini, pihaknya dan bekerja sama dengan Aparat Keamanan, akan dilakukan penertiban, tegas Harapan Bawaulu.