Tata Cara dan Petunjuk Teknis Seleksi PPPK 2019 di SSCASN BKN GO ID
MediaNias.ID - PPPK atau P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut UU ASN, P3K juga akan mendapatkan penghasilan/ gaji serta tunjangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Sehingga, ASN dengan berstatus PPPK/ P3K akan mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. Selain itu, PPPK/P3K juga akan memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Perbedaannya hanyalah pada jaminan pensiun.
Selain itu, PPPK/P3K juga akan mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Karena itu, selain menjadi PNS, untuk bekerja dan mengabdi kepada negara Anda juga dapat mendaftar menjadi pegawai kontrak pemerintah atau PPPK.
Untuk Anda yang ingin mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, berikut ini petunjuk teknis pendaftaran PPPK 2019. Jika pada pendaftaran penerimaan CPNS dilaksanakan secara nasional dan terintegrasi di portal SSCN, maka pendaftaran PPPK dilaksanakan terintegrasi secara nasional di portal resmi BKN SSCASN.
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN merupakan situs resmi pendaftaran PPPK secara Nasional. Serta merupakan jalan masuk pertama untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), di seluruh Instansi Pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.
SSCASN dikelola panitia penerimaan nasional PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara serta dapat Anda akses dialamat https://sscasn.bkn.go.id. Berikut telah kami rangkum beberapa tata cara dan petunjuk teknis (juknis) pendaftaran penerimaan PPPK di SSCASN BKN GO ID.
Tahapan Seleksi Penerimaan PPPK 2019
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/ P3K dilaksanakan melalui 2 tahap, yakni:
a. Tahap 1 Khusus untuk Eks Tenaga Honorer Kategori-II (eks. K2)
Tahapan 1 penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ini khusus untuk bekas tenaga honorer K2 untuk kelompok formasi jabatan Penyuluhan Pertanian, Pendidikan dan Kesehatan.
b. Tahap 2 untuk PPPK Pelamar Umum
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperuntukkan bagi putra-putri terbaik bangsa yang saat ini telah atau masih bekerja sebagai tenaga honorer khususnya tenaga honorer eks kategori 2 (honorer K2) , ataupun bagi masyarakat umum.
Anda dapat mengetahui Petunjuk Teknis (Juknis) Cara Pendaftaran PPPK Tahun 2019 ini dengan membaca halaman Frequently Asked Questions (FAQ) di portal sscan.bkn.go.id.
Demikian informasi singkat mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran PPPK Tahun 2019.
Selanjutnya hindari melakukan kesalahan informasi saat mendaftar, untuk itu ada baiknya Anda membaca secara seksama persyaratan, dan petunjuk teknis pendaftaran penerimaan PPPK 2019 di lama https://sscasn.bkn.go.id.
Sehingga, ASN dengan berstatus PPPK/ P3K akan mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. Selain itu, PPPK/P3K juga akan memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Perbedaannya hanyalah pada jaminan pensiun.
Selain itu, PPPK/P3K juga akan mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Karena itu, selain menjadi PNS, untuk bekerja dan mengabdi kepada negara Anda juga dapat mendaftar menjadi pegawai kontrak pemerintah atau PPPK.
Untuk Anda yang ingin mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, berikut ini petunjuk teknis pendaftaran PPPK 2019. Jika pada pendaftaran penerimaan CPNS dilaksanakan secara nasional dan terintegrasi di portal SSCN, maka pendaftaran PPPK dilaksanakan terintegrasi secara nasional di portal resmi BKN SSCASN.
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN merupakan situs resmi pendaftaran PPPK secara Nasional. Serta merupakan jalan masuk pertama untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), di seluruh Instansi Pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.
SSCASN dikelola panitia penerimaan nasional PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara serta dapat Anda akses dialamat https://sscasn.bkn.go.id. Berikut telah kami rangkum beberapa tata cara dan petunjuk teknis (juknis) pendaftaran penerimaan PPPK di SSCASN BKN GO ID.
Tahapan Seleksi Penerimaan PPPK 2019
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/ P3K dilaksanakan melalui 2 tahap, yakni:
a. Tahap 1 Khusus untuk Eks Tenaga Honorer Kategori-II (eks. K2)
Tahapan 1 penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ini khusus untuk bekas tenaga honorer K2 untuk kelompok formasi jabatan Penyuluhan Pertanian, Pendidikan dan Kesehatan.
b. Tahap 2 untuk PPPK Pelamar Umum
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperuntukkan bagi putra-putri terbaik bangsa yang saat ini telah atau masih bekerja sebagai tenaga honorer khususnya tenaga honorer eks kategori 2 (honorer K2) , ataupun bagi masyarakat umum.
Anda dapat mengetahui Petunjuk Teknis (Juknis) Cara Pendaftaran PPPK Tahun 2019 ini dengan membaca halaman Frequently Asked Questions (FAQ) di portal sscan.bkn.go.id.
Demikian informasi singkat mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran PPPK Tahun 2019.
Selanjutnya hindari melakukan kesalahan informasi saat mendaftar, untuk itu ada baiknya Anda membaca secara seksama persyaratan, dan petunjuk teknis pendaftaran penerimaan PPPK 2019 di lama https://sscasn.bkn.go.id.