Polres Nisel OTT Tenaga Honorer BPN, Diduga Lakukan Pungli
MediaNias.ID, Nias Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan (Nisel) lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang oknum tenaga honorer Badan Pertanahan (BPN) Nisel, di Kantor BPN Jalan Baloho Indah, Telukdalam, Sabtu, (09/02/2019). Pelaku berinisial RJP warga Sibolga yang tinggal di Kantor BPN Jalan Baloho Indah Telukdalam Nisel diamankan karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terkait pengurusan sertifikat tanah.
Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, Kasubbag Humas Polres Brigpol Dian Octo FL Tobing dan penyidik dalam keterangan persnya, Rabu, (13/02/2019) menjelaskan, OTT tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat dan selanjutnya tim Satreskrim Polres Nisel melakukan penyelidikan.
“Pelaku diamankan, setelah kita melakukan undercover di Kantor BPN Jalan Baloho Indah Telukdalam pada Sabtu, (09/02/2019). saat diamankan, petugas menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 3,6 juta ditangan pelaku. Kasus ini masih terus didalami,” paparnya.
Pasca OTT terhadap pelaku, salah seorang warga yang merasa dirugikan juga melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Nisel. Setelah menerima laporan itu, tim penyidik melakukan penyelidikan dan selanjutnya manaikkan status RJP menjadi tersangka. “Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP Subs 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas I Gede.
Orang nomor satu di Polres Nisel itu menambahkan, dalam operasi itu, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai, Hp. sejumlah surat-surat serta beberapa sertifikat tanah dan baju Dinas Badan Pertanahan.
Sementara, tersangka RJP saat diwawancarai usai konferensi pers, mengakui perbuatannya itu. Besaran uang yang dikutipnya kepada setiap warga yang mengurus sertifikat tanah berfariasi mulai dari Rp2,5 juta sampai Rp3,6 juta.
Menurut pelaku, perbuatan tersebut ia lakukan sendiri hampir 4 tahun sejak ia mulai bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor BPN Nisel dengan selalu menggunakan Pakaian Dinas BPN.
Dalam setiap menjalani aksinya, tersangka mengaku dapat meraup keuntungan dari Rp300.000,- hingga Rp.500.000,-.
Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, Kasubbag Humas Polres Brigpol Dian Octo FL Tobing dan penyidik dalam keterangan persnya, Rabu, (13/02/2019) menjelaskan, OTT tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat dan selanjutnya tim Satreskrim Polres Nisel melakukan penyelidikan.
“Pelaku diamankan, setelah kita melakukan undercover di Kantor BPN Jalan Baloho Indah Telukdalam pada Sabtu, (09/02/2019). saat diamankan, petugas menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 3,6 juta ditangan pelaku. Kasus ini masih terus didalami,” paparnya.
Pasca OTT terhadap pelaku, salah seorang warga yang merasa dirugikan juga melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Nisel. Setelah menerima laporan itu, tim penyidik melakukan penyelidikan dan selanjutnya manaikkan status RJP menjadi tersangka. “Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP Subs 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas I Gede.
Orang nomor satu di Polres Nisel itu menambahkan, dalam operasi itu, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai, Hp. sejumlah surat-surat serta beberapa sertifikat tanah dan baju Dinas Badan Pertanahan.
Sementara, tersangka RJP saat diwawancarai usai konferensi pers, mengakui perbuatannya itu. Besaran uang yang dikutipnya kepada setiap warga yang mengurus sertifikat tanah berfariasi mulai dari Rp2,5 juta sampai Rp3,6 juta.
Menurut pelaku, perbuatan tersebut ia lakukan sendiri hampir 4 tahun sejak ia mulai bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor BPN Nisel dengan selalu menggunakan Pakaian Dinas BPN.
Dalam setiap menjalani aksinya, tersangka mengaku dapat meraup keuntungan dari Rp300.000,- hingga Rp.500.000,-.