>

Nama Walikota Terseret Dugaan Korupsi, Massa Geruduk Kejari Gunungsitoli

MediaNias.ID, Gunungsitoli - Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (18/2/2019).

Lewat aksi itu, mereka meminta kejelasan surat berita acara penahanan terhadap tersangka kasus korupsi PSDA yang turut menyeret nama Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua pada 19 Juni 2006 silam.

Dalam orasinya, massa menuding Kejari Gunungsitoli telah melindungi tersangka kasus korupsi tersebut. Indikasi itu semakian menguat, karena meski sudah 13 tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, namun proses hukumnya masih berjalan ditempat.

“Kami minta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk dapat menjelaskan kepada publik terkait surat penahanan Lakhomizaro Zebua pada tahun 2006. Apakah surat tersebut benar adanya?,” ujar Helpianus Gea, Pimpinan Aksi.

Kata Helpi, Kejari Gunungsitoli perlu menindaklanjuti secara hukum supaya Lakhomizaro Zebua yang saat ini menjabat sebagai Walikota Gunungsitoli tidak merasa terbeban dan terganggu yang dapat berdampak pada semangat bekerja.

“jika benar kami mengharapkan tindak lanjut hukum supaya Lakhomizaro Zebua tidak terlalu terbebani dan terganggu dengan kondisi ini,” sebut Helpi.

Menanggapi tuntutan massa, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Futin Helena Laoly membantah adanya surat penahanan Lakhomizaro Zebua tersebut dan pihaknya memastikan belum pernah dikeluarkan surat tersebut.

“Surat tersebut tidak benar dan saya pastikan tidak pernah dikeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka Lakhomizaro Zebua,” tegas Futin Helena.

Futin juga menambahkan bahwa bila ada surat penahanan yang beredar tersebut supaya diserahkan ke pihaknya untuk dilakukan pengecekan kebenarannya.

Massa yang dipimpin Helpianus Gea itu berjanji akan segera menyerahkan salinan tersebut.

Sebelumnya, massa mendatangi Polres Nias untuk mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi Pemantapan Pertapakan Kantor Bupati Nias, DPRD dan Jalan menuju Kecamatan Gunungsitoli Selatan Tahun 2007 yang merugikan negara senilai Rp2,1 miliar dan menetapkan Lakhomizaro Zebua, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Nias sebagai tersangka.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: