Ingat, KPU Layani Urus Dokumen Pindah TPS hingga 16 Maret 2019
MediaNias.ID - KPU akan melayani pemilih yang ingin mengurus dokumen pindah memilih hingga 16 Maret 2019. Sebelumnya batas waktu pelayanan itu disebut KPU pada 17 Februari 2019, tetapi ternyata tanggal itu merupakan batas tahap pertama.
"Memang KPU dalam pelayanan pindah memilih membagi 2 tahap. Tahap pertama yang sekarang berjalan sampai tanggal 17 Februari 2019, tahap kedua sampai 16 Maret 2019," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Awalnya Bawaslu meminta agar KPU memperpanjang pengurusan dokumen pindah memilih atau yang biasa disebut formulir A5 itu hingga 30 hari sebelum hari pencoblosan yaitu 17 April 2019. Namun KPU menyebut bila pengurusan formulir A5 memang dibagi menjadi 2 tahap untuk menghindari kebiasaan pemilih yang mepet-mepet mengurus formulir A5.
"Kalau tidak 2 tahapan, semuanya akan bertumpuk. Semuanya akan banyak mengurus pindah memilih menjelang tanggal 16 Maret," kata Viryan
Selain itu, menurutnya, pengurusan formulir A5 di akhir waktu dapat menimbulkan potensi pemilih tidak mendapatkan surat suara. Hal itu berdasar pengalaman KPU pada Pemilu 2014.
"Maka sekarang diambil kebijakan pendataan pelayanan pemilih sejak awal," kata Viryan.
Sebelumnya Bawaslu meminta KPU memperpanjang tenggat pengurusan formulir A5 itu karena potensi pemilih kategori DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) cukup besar. Pendapat itu disampaikan Bawaslu karena menilai banyaknya tempat yang memiliki potensi dengan jumlah pemilih pindah TPS serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya Pasal 210 yang bunyinya sebagai berikut:
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara
"Memang KPU dalam pelayanan pindah memilih membagi 2 tahap. Tahap pertama yang sekarang berjalan sampai tanggal 17 Februari 2019, tahap kedua sampai 16 Maret 2019," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Awalnya Bawaslu meminta agar KPU memperpanjang pengurusan dokumen pindah memilih atau yang biasa disebut formulir A5 itu hingga 30 hari sebelum hari pencoblosan yaitu 17 April 2019. Namun KPU menyebut bila pengurusan formulir A5 memang dibagi menjadi 2 tahap untuk menghindari kebiasaan pemilih yang mepet-mepet mengurus formulir A5.
"Kalau tidak 2 tahapan, semuanya akan bertumpuk. Semuanya akan banyak mengurus pindah memilih menjelang tanggal 16 Maret," kata Viryan
Selain itu, menurutnya, pengurusan formulir A5 di akhir waktu dapat menimbulkan potensi pemilih tidak mendapatkan surat suara. Hal itu berdasar pengalaman KPU pada Pemilu 2014.
"Maka sekarang diambil kebijakan pendataan pelayanan pemilih sejak awal," kata Viryan.
Sebelumnya Bawaslu meminta KPU memperpanjang tenggat pengurusan formulir A5 itu karena potensi pemilih kategori DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) cukup besar. Pendapat itu disampaikan Bawaslu karena menilai banyaknya tempat yang memiliki potensi dengan jumlah pemilih pindah TPS serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya Pasal 210 yang bunyinya sebagai berikut:
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara