>

Gubernur Tambah Gaji Guru Honor Jadi Rp 90 Ribu Per Jam

MediaNias.ID, Medan - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penambahan gaji guru honor tingkat SMA/SMK sederajat dari sebelumnya Rp 40 ribu per jam menjadi Rp 90 ribu per jam.  

Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Burhanudin Siregar mengatakan, penambahan gaji guru honor tersebut disepakati gubernur dan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Sumut.

“Sudah disepakati oleh gubernur, bahwa gaji guru honorer mulai Januari 2019 itu jadi Rp 90 ribu dari sebelumnya Rp 40 ribu per jam. Tadinya kan diusulkan Rp 65 ribu, tapi gubernur mau Rp 90 ribu,” kata Burhanudin, di Medan, Rabu (20/2/2019).

Dikatakan Burhanudin, penambahan itu akan dikuatkan dengan Pergub yang akan dikeluarkan gubernur dalam waktu dekat ini. Meskipun pembayarannya akan dirapel kemungkin pada Maret atau April mendatang.

Bahkan menurut Burhanudin, gubernur juga berkomitmen akan meningkatkan gaji guru honor di masa kepemimpinannya, hingga pada tahun 2023 menjadi Rp 150 ribu per jam agar setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut.

Sementara Ketua PGRI Sumut Rahman Siregar mengaku sangat bahagia dengan keputusan gubernur tersebut. Hal itu menjadi angina segar bagi 8.500 guru honor SMA/SMK dan SLB se-Sumut.

“Kita sangat senang mendengarnya karena ini sudah lama kita usulkan. Karena untuk memperbaiki pendidikan ini harus  kesejahteraan guru dipikirkan, sehingga kualitas pendidikan Sumut bisa meningkat dan bermartabat,” pungkasnya.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: